Apple vs Samsung [source by : www.bisnis.com]
Baru – baru ini perusahaan elektronik terkenal
sempat berseteru mengenai hak paten. Perusahaan Apple yang merasa hak paten
mereka dilanggar oleh Perusahaan Samsung pun melaporkan vendor asal Korea
Selatan itu ke Pengadilan Tinggi San Jose, Caifornia, Amerika Serikat.
Dari hasil keputusan sidang tersebut pihak
Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada Apple sebesar US$1,51
miliar, lebih kecil dari jumlah yang dituntut oleh Apple yaitu $2,5 miliar.
Hasil ini berbeda dengan
keputusan pengadilan di kandang Samsung. Di Korea Selatan baik pihak Samsung
dan Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan keduanya harus membayar denda.
Samsung dikenai denda 25 juta Won sedangkan Apple 40 juta Won.
Pengadilan
Korea Selatan, seperti dilansir Paseban, juga menerapkan larangan terbatas
untuk produk dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan.
Produk-produk tersebut
adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab,
dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar dua paten Samsung sebaliknya
Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda
yang harus dibayar oleh Samsung
bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah
produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi
gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak
negatif terhadap nama Samsung.
Meskipun
demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy
Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri
tersebut.
Walaupun
sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.




